Pj. Sekda Kabupaten Subang, H.Asep Nuroni.,S.Sos.,M.Si memimpin briefing staff secara virtual bersama Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Subang di ruang rapat segitiga, Senin (22/02/2021) pagi tadi
Dalam rapat tersebut Inspektorat Daerah Kabupaten Subang Drs. H. Memet Hikmat menyampaikan paparannya terkait program pencegahan korupsi. Irda menyampaikan hal hal khusus terkait penanganan bantuan sosial pada masa pandemi Covid yang saat ini menjadi perhatian pihak KPK. Oleh karena itu segala sesuatu terkait bantuan untuk Covid 19, menurut Kang Memet sapaan akrabnya, juga menitipkan pesan kepada rekan-rekan perangkat daerah untuk lebih berhati hati. Kang Memet juga menyampaikan di tahun 2021 Kabupaten Subang memiliki program kerja tahunan yaitu audit dana desa yang akan dimulai pada bulan Maret mendatang.
Sementara itu Pj. Sekda Kabupaten Subang menanggapi hal tersebut dan meminta agar administrasi menjadi perhatian karena penting sekali menyangkut kenyamanan dalam bekerja, ” Dalam hal ini juga ada beberapa indikator yang perlu untuk mendapatkan perhatian bersama. Adapun juga yang berkaitan dengan BPK, kami berharap ada respon dalam bentuk konsultasi atau mengundang pihak Inspektorat. ” ujarnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait LHKPN harus sudah masuk 100% pada awal bulan Maret. Jika tidak terpenuhi hal tersebut termasuk pelanggaran disiplin berat. ” Ada konsekuensi yang akan diberikan apabila wajib lapor melanggar kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN dimana ada hukuman disiplin tingkat berat. “ujarnya.
Kepala BKAD Kabupaten Subang H.Syawal menyampaikan pada prinsipnya BKAD sudah siap menyalurkan pembayaran TPP terlebih saat ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Akan tetapi untuk mengeluarkan TPP tidak cukup hanya dengan persetujuan tersebut. ” Akan tetapi ada tiga hal yang harus dipenuhi salah satunya adalah Pemda harus melakukan input melalui Si-Mona. Input tersebut harus mendapatkan validasi dari Kemendagri.” tutupnya.