JAKARTA-Setelah dipangkas pada tahun lalu akibat pandemic Covid-19, pemerintah Tahun ini memastikan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan penuh
Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan biasanya dibayarkan kisaran bulan Juli. Sementara THR, pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Artinya, kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei mendatang.
BACA JUGA: Bukan Hartono Bersaudara, Ini Orang Terkaya di Indonesia Versi Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke kondisi normal seperti pada tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Materi Bahasa Indonesia Kelas VII, Cerita Fabel
“Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021,” ujarnya.
BACA JUGA: Kisah Tragedi Terowongan Paledang Bogor yang Menelan Puluhan Korban
Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
- Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
- Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Calon PNS.