Dibayar Penuh, Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021

0
205
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke13 PNS 2021

JAKARTA-Setelah dipangkas pada tahun lalu akibat pandemic Covid-19, pemerintah Tahun ini memastikan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan penuh

Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan biasanya dibayarkan kisaran bulan Juli. Sementara THR, pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Artinya, kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei mendatang.

BACA JUGA: Bukan Hartono Bersaudara, Ini Orang Terkaya di Indonesia Versi Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke kondisi normal seperti pada tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Materi Bahasa Indonesia Kelas VII, Cerita Fabel

“Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021,” ujarnya.

BACA JUGA: Kisah Tragedi Terowongan Paledang Bogor yang Menelan Puluhan Korban

Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13:

  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
  6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
  11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
  12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Calon PNS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here