SUBANG – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah beserta Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) menolak keras kebijakan pemerintah terkait investasi miras yang tertuang dalam dalam keputusan presiden ( kepres) no 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
“Pemuda Muhammadiyah meminta Perpres tersebut dicabut demi masa depan anak bangsa, dengan dalih budaya dan kearifan lokal karena kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat secara moral terutama untuk generasi muda,” Ujar Achmad Fadillah Ketua Pemuda Muhammadiyah Subang, Selasa ( 02/03/2021)
BACA JUGA: Kisah Tragedi Trowek, 20 orang meninggal Terjun Ke Jurang Ratusan Orang Luka
“Kita juga sudah tahu dampak kriminalitas akibat minuman beralkohol ini, dan jika ini terjadi secara massif di Subang, siapa yang mau disalahkan?.”
Maka kami dari itu kami Pemuda muhammadiyah beserta AMM menolak keras dan meminta kepres investasi miras di cabut karna juga melanggar syariat agama Islam ( Q.S Almaidah Ayat 90 ) Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. dan juga tidak sesuai dengan pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
BACA JUGA: Berikut Daftar Bantuan Sosial yang Bakal Cair Maret 2021, Catat Tanggalnya
Serta meminta kepada Bapak Bupati Subang untuk bisa menyampaikan penolakan ini kepada Gubernur Jawa Barat, dan berkomitmen untuk tidak akan memberikan ruang bagi peredaran Miras demi menjaga generasi muda, sebagai bentuk rasa tanggung jawab moril selaku pemimpin daerah.
“Sebagai bentuk keseriusan penolakan peredaran Miras, kami juga meminta kepada Polres Subang, Sat Pol PP untuk lebih massif melakukan razia atau penertiban Miras, serta DPMPTSP dan dinas terkait agar tidak pernah memproses ijin Minuman Beralkohol,” tambah Fadil.