Sosialisasi Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Linda Megawati Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan

0
186

SUBANG– Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan Pemerintah, Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Linda Megawati SE Msi dalam Sosialisasi Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Senin (2/5).

Menurut Linda, pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanggulangan Virus Korona tunduk pada ketentuan Undang-undang undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Harus dipahami terlebih dahulu oleh masyarakat yang dimaksud kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah keluar masuknya penyakit,” ujar anggota DPR RI dari partai Demokrat tersebut.

Diungkapkan Linda UU Kekarantinaan Kesehatan mengamanatkan pemerintah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari potensi kedaruratan kesehatan melalui kekarantinaan.

“Jadi pemerintah pusat yang bisa menetapkan atau mencabut kedaruratan kesehatan Masyarakat,” (ded)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here